Adapun garam, itu diserahkan dengan uang. Al-Kirmani bersabda: Barangsiapa melihat bahwa ia membeli garam atau menyumbangkannya, maka garam itu diserahkan dalam dirham, dan jika ia sakit, Tuhan Yang Maha Kuasa akan menyembuhkannya ketika itu adalah obat untuk tujuh puluh dua penyakit dan itu dikatakan )