Dan barangsiapa melihat bahwa almarhum berada dalam keadaan yang mengharuskan dia untuk menjadi seperti itu dalam keadaan terjaga, kemudian dia menyerahkan salah satu tumitnya atau namanya atau mitranya, dan dikatakan bahwa dia yang melihat orang mati membuat sesuatu dari kerajinan tangan dan jika tipenya disukai maka dia baik dalam haknya, dan jika tipenya tercela maka tidak ada kebaikan dalam dirinya .