Barangsiapa melihat bahwa dia menguliti seseorang, dia akan mengambil uangnya, dan dikatakan bahwa orang yang dibantai memiliki saudara laki-laki yang dianiaya atau dilarang .
Barangsiapa melihat bahwa dia menguliti seseorang, dia akan mengambil uangnya, dan dikatakan bahwa orang yang dibantai memiliki saudara laki-laki yang dianiaya atau dilarang .