Dan barangsiapa melihat bahwa dia telah mengambil sejumlah kerikil yang akan menjadi keuntungan yang akan menguntungkannya atau dirham yang akan ditebus untuknya, dan siapa pun yang melihat bahwa dia melemparkan kerikil ke laut, uangnya akan masuk ke itu, dan siapa pun yang melemparkannya ke dalam sumur mengambil uang untuk menikah atau membeli seorang pelayan, dan jika dia melemparkannya ke dalam sesuatu dia akan membeli barang itu dengan apa yang dia miliki dan jika dia melemparkannya Seseorang, itu menyakitinya