Pernikahan kontrak : untuk seorang pria di lehernya, jika ia adalah mahasiswa Al-Qur’an, mengumpulkan, dan jika dia adalah mahasiswa ilmu hukum, aturan itu, dan jika ia memiliki perjanjian atau kontrak bahwa ia memenuhi , dan jika tidak ada dari itu dan dia masih lajang, dia menikah dengan seorang wanita yang ahli dalam Al-Qur’an, dan jika dia memiliki seorang anak yang mengandung seorang anak laki-laki, itu akan dipotong. Jika ada perjanjian di lehernya, dia memutuskannya, dan jika dia telah menghafal Alquran dia lupa dan mengabaikannya, jika tidak ilmu akan tersebar darinya dan dihancurkan olehnya, dan jika kabel dikumpulkan bersama, maka intinya di antaranya adalah Al-Qur’an dan mutiaranya adalah Sunnah, dan sisa hakikatnya adalah aturan dan kata-kata kebenaran dan yurisprudensi, dan seorang wanita yang mengontrak suami atau putranya. Dzat menunjukkan iman, sains dan Alquran .