Hak Tanggungan : Barangsiapa melihat bahwa ia adalah sandera di suatu tempat, penglihatannya menunjukkan bahwa ia telah menanggung banyak dosa, karena Tuhan Yang Maha Kuasa berkata : ( Setiap jiwa memiliki apa yang diperolehnya sebagai sandera ). Dikatakan bahwa penerima hipotek ditangkap, dan jika dia melihat bahwa dia memiliki hipotek bersamanya, maka dia dianiaya dalam sesuatu dan meremehkan haknya, kemudian dia mencapai haknya karena pemberi jaminan yang dengannya janji dibuat, dan penerima hipotek ditawan oleh dosa atau hutang dengan penerima hipotek, serta pemberi hipotek sampai hipoteknya ditebus .