Adapun mas kawin dan mahar, itu adalah putra dan putri dan seorang anak laki-laki dan seorang budak perempuan, jadi siapa pun yang mengendarai mahar tanpa pelana atau kekang, dia menikahi seorang anak laki-laki, jika tidak dia mengendarai dengan ketakutan dan ketakutan . Begitu pula halnya dengan yang terampil .