Barangsiapa mengira muntah saat berpuasa kemudian berendam di dalamnya, dan jika berutang ia mampu melunasinya dan tidak menebusnya, maka ia berdosa karenanya .
Barangsiapa mengira muntah saat berpuasa kemudian berendam di dalamnya, dan jika berutang ia mampu melunasinya dan tidak menebusnya, maka ia berdosa karenanya .