Dan barangsiapa melihat kepalanya dipotong, terluka, atau patah, yang pertama dalam tiga aspek perwalian, kelaziman dan kemunculan uang, dan dikatakan bahwa hal itu dinyatakan di dalam hak atasannya sebagaimana disebutkan di atas .
Dan barangsiapa melihat kepalanya dipotong, terluka, atau patah, yang pertama dalam tiga aspek perwalian, kelaziman dan kemunculan uang, dan dikatakan bahwa hal itu dinyatakan di dalam hak atasannya sebagaimana disebutkan di atas .