Dan Jaber al-Maghribi berkata: Barangsiapa melihat bahwa dia makan paru-paru, dan jika dipanggang dan itu untuk hewan yang dagingnya dimakan, maka ia akan menerima uang dengan senang hati, dan jika itu untuk seseorang yang dagingnya tidak dimakan, maka uang dilarang, dan dikatakan bahwa paru-paru adalah pendapat orang tersebut .