Dan barangsiapa melihat bahwa ia mengolah sesuatu dari kertas, maka dimaknai memperoleh ketentuan yang diperbolehkan sebesar itu, dan jika diukur dengan tangan tangannya, diartikan dengan perolehan uang yang di dalamnya terdapat kecurigaan .
Dan barangsiapa melihat bahwa ia mengolah sesuatu dari kertas, maka dimaknai memperoleh ketentuan yang diperbolehkan sebesar itu, dan jika diukur dengan tangan tangannya, diartikan dengan perolehan uang yang di dalamnya terdapat kecurigaan .