Dan barangsiapa melihat bahwa binatang menginjaknya, dia akan menderita penghinaan dan penghinaan, dan semua kulit binatang itu, rambutnya, gadingnya, tulangnya, tanduknya, cakar nya dan sejenisnya, adalah uang. Adapun apa yang dimakan dagingnya, uangnya halal, dan yang tidak dimakannya adalah uang haram .