Dan barangsiapa melihat bahwa ia memiliki kemeja dan tidak mengetahui penampilannya, maka ia menikah dengan seorang wanita yang tidak mengetahui kebenaran masalahnya, tetapi jika ada pelanggaran pada bajunya dan kemudian mengembalikannya saat itu juga maka ia akan menikah. bersatu kembali dan kondisinya diperbaiki .