Adapun tentang menyusui, barangsiapa melihat bahwa seseorang menyusui dari payudaranya, tidak ada gunanya bagi dirinya untuk menyusui bayi atau bagi ibu menyusui, dan jika ia melihat bahwa ia menyusui dari payudara wanita, maka ia sakit. Dan jika seorang wanita melihat bahwa seorang pria telah menyusui susunya, dia mengambil dari uangnya sebanyak itu dan dia membenci, dan jika dia melihat bahwa dia menyusui dari payudaranya, itu adalah warisan dari putrinya Dan jika dia melihat bahwa dia menyusui dari payudara laki-laki tidak ada gunanya baginya, dan jika dia disusui dari payudara perempuan lain, maka ada perbedaan pendapat. Sedangkan untuk penghisapan penis, baik untuk menyusui dan menyusui dan untuk memperoleh kebaikan dan menghilangkan suatu kebutuhan. Sedangkan untuk anggotanya, jika dibalik lebih baik untuk bayi yang menyusui dan tidak ada gunanya untuk menyusui. Dan sebagian dari mereka mengatakan melihat menyusui mendapat uang, dan jika dari orang atau hewan yang dagingnya tidak dimakan, maka uang haram, dan jika dari hewan yang dagingnya dimakan, maka halal dan itu Dikatakan bahwa barangsiapa melihat bahwa dia menyusui anak laki-laki atau menyusui darinya maka dia dikurung dan mendapat kesusahan, dan beberapa mengatakan barangsiapa melihat bahwa dia menyusui dari payudara ibunya adalah Memperoleh kehormatan dan pangkat, dan barangsiapa melihat bahwa dia mengelilingi wanita dan menghisap payudara mereka, maka dia adalah pria yang mencintai homoseksualitas