Dan barangsiapa melihat bahwa ia menenun sebuah pakaian dan kemudian memotongnya ketika itu kurang dari panjangnya, materi pembuatannya telah selesai .
Dan barangsiapa melihat bahwa ia menenun sebuah pakaian dan kemudian memotongnya ketika itu kurang dari panjangnya, materi pembuatannya telah selesai .