Kontrak jika terbuat dari emas dan dimahkotai atau dari emas dan dilarang dan diisi, maka itu ditafsirkan dengan perjanjian, kepercayaan, pakta, atau wasiat. Apapun kebaikan dan keindahan yang dia pikirkan tentang itu, maka dia adalah pemenuhan perjanjian, dan jika dia melihat sebaliknya, maka ekspresinya menentang dia dan dia mengutip perkataannya, hai yang beriman, penuhi kontrak . Dan barangsiapa beranggapan bahwa ia berutang banyak kontrak, maka ia lemah dari apa yang kami sebutkan di atas jika menurutnya menggendongnya adalah beban, dan kontrak tersebut diserahkan kepada wanita dalam perkawinan .