Dan barangsiapa melihat seorang ulama shalat selain arah kiblat atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah, maka dia telah melanggar Syariah dan mengikuti kemauan dan keinginan .
Dan barangsiapa melihat seorang ulama shalat selain arah kiblat atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah, maka dia telah melanggar Syariah dan mengikuti kemauan dan keinginan .