Dan barangsiapa melihat bahwa ia telah mengulurkan busurnya sampai melebihi batas, maka itu diartikan dalam dua cara untuk melakukan perintah sampai melebihi batas, kekuatan dan paku .
Dan barangsiapa melihat bahwa ia telah mengulurkan busurnya sampai melebihi batas, maka itu diartikan dalam dua cara untuk melakukan perintah sampai melebihi batas, kekuatan dan paku .