Al-Kirmani berkata: “Barangsiapa melihat bahwa ia mendapat ketetapan dan memberinya seseorang, maka itu menunjukkan bahwa dalil dan hikmah telah diperoleh, dan siapa pun yang melihat bahwa seseorang merobek keputusannya atau mencurinya, itu menunjukkan bahwa lawannya membatalkan argumennya . ”