Ibn Sirin berkata: Barangsiapa melihat bahwa sesuatu telah rusak baginya, maka itu adalah kejadian yang merugikan dan kerugian sejauh hal itu disayanginya atau nilainya, dan jika dia yang melakukan sesuatu yang lain, maka kerugiannya disebabkan oleh dia dan ekspresi seperti yang disebutkan di atas .