Dan siapa pun yang melihat bahwa dia membeli pelana atau seseorang memberikannya kepadanya, dia membeli seorang budak perempuan atau melamar seorang wanita dengan banyak uang dan mendapatkan uang darinya dalam bentuk warisan .
Dan siapa pun yang melihat bahwa dia membeli pelana atau seseorang memberikannya kepadanya, dia membeli seorang budak perempuan atau melamar seorang wanita dengan banyak uang dan mendapatkan uang darinya dalam bentuk warisan .