Adapun kasur diartikan sebagai orang lemah yang melempar tangannya menuju kebinasaan, dan Al-Kirmani berkata, barangsiapa melihat bahwa ia menangkap kupu-kupu, maka ia membeli seorang perawan dan menularkan seorang anak darinya. Jika dia meninggal di tangannya, maka itu menunjukkan kematian anaknya, dan dikatakan bahwa kasur tersebut diserahkan kepada seseorang yang binasa sendiri dan tidak merugikan orang lain .