Ibn Sirin berkata bahwa jika seorang wanita melihat bahwa dia telah membunuh suaminya, dia akan menanggung dosa dan suaminya tidak bersalah .
Ibn Sirin berkata bahwa jika seorang wanita melihat bahwa dia telah membunuh suaminya, dia akan menanggung dosa dan suaminya tidak bersalah .