Barangsiapa melihat bahwa ia telah membuat kain kafan untuk orang mati, maka itu dikeluarkan darinya dengan jumlah kain kafan untuk orang mati, kebaikan, pahala dan pahala, dan jika kain kafan itu untuk hidup dan diketahui bahwa sang pencari akan mendapatkan dari masalah dan kelelahan itu, dan jika tidak diketahui maka itu baik .