Barangsiapa melihat bahwa dirinya menyusui susu dalam bentuk apa pun, jika dia orang yang korup, maka dia dipenjara seperti yang disebutkan di atas, dan jika dia berasal dari orang-orang yang saleh maka itu diartikan dalam dua cara : Perempuan yang bersamanya dilarang dan dia tidak merasakan dia atau pembantu .