Dan siapa pun yang melihat bahwa sebuah desa dihancurkan atau diambil oleh semburan, maka pemilik tempat itu telah melakukan pelanggaran terhadapnya .
Dan siapa pun yang melihat bahwa sebuah desa dihancurkan atau diambil oleh semburan, maka pemilik tempat itu telah melakukan pelanggaran terhadapnya .