Rambut kemaluan : kekurangannya sah dalam sunnah, dan visinya adalah kekuatan yang menimpa pemiliknya yang tidak memiliki hutang, dan dia non-mahram, dan jumlahnya sepanjang rambut kemaluan dan kelimpahannya sampai dia mencabutnya melalui tanah . Adapun sisa rambut tubuh, uangnya . Dan barangsiapa melihat bahwa dia adalah oven dan mencukurinya dengan sekuntum bunga, jika dia kaya, uangnya hilang . Dan jika dia miskin, dia menjadi kaya dan kemiskinannya hilang .