Barangsiapa melihat bahwa seorang penguasa atau penguasa telah memotong sumpahnya dan keluar dari itu, maka ia bersumpah demi Allah dengan sumpah palsu itu, dan tentang tangan kiri jika seorang penguasa atau orang lain memotongnya dan melepaskannya, maka ini adalah kematian saudara laki-laki atau perempuan, atau perpisahan antara dia dan mereka . Atau antara dia dan almarhum saudara laki-laki yang tidak memiliki belas kasihan . Atau potong pasangan atau wanita .