Barangsiapa melihat bahwa shalatnya telah melewati waktunya, atau tidak mempengaruhi tempat ia shalat, maka itu adalah kesulitan dalam masalahnya yang ia minta dari segi agama atau dunia . Jika dia melihat bahwa dia ketinggalan shalat dan tidak berwudhu atau tidak mampu melakukannya, maka dia tidak memenuhi perintah yang dia minta, kecuali dia melihat bahwa dia telah menyelesaikan wudhu sebelumnya . Dan jika dia melihat bahwa dia menyelesaikan wudhu tanpa apa yang diperbolehkan untuk berwudhu, maka itu seperti orang yang tidak berwudhu . Begitu pula ritual mencuci kenajisan jika dilakukan untuknya, dan jika tidak dibasuh maka perintahnya tidak terpenuhi . Jika dia melihat tayamum, dan dia tidak dapat mencapai air, maka itu diperbolehkan dan jalan yang telah kami sebutkan akan mengikuti .