Barangsiapa jatuh ke dalam sumur darah : atau bekas luka atau kendi darah, setelah darah tinggi padanya . Itu tidak dapat disingkirkan, karena dia ada di dalam darah yang menderita padanya . Demikian juga, setiap darah penakluk yang dilihatnya di tempat air, di baskom, di baskom, di baskom, atau bekas air mengalir dan menggenang lainnya, setelah itu sering, kecuali ia melihat bahwa darahnya lemah, itu dia minum, atau ternoda dengan itu, maka uang terlarang yang menimpanya dan jika sering darah terkutuk dengannya . Dan barangsiapa melihat darah memercik padanya, dia akan menerimanya dari orang yang memercikkan darah itu, seperti percikan api, demikianlah kata-kata buruk yang menimpa orang yang melakukannya .