Dan barangsiapa mengira dia lumpuh atau pincang dan kakinya tidak menggendongnya, itulah kelemahan kemampuannya untuk melakukan apa yang dimintanya, dan kegagalan orang-orang yang menjadi anggota kerabatnya itu . Dan dikatakan bahwa dia yang melihat bahwa dia timpang, beragama baik dan setuju, dan jika dia bersumpah, dia tidak akan ada ruginya, ini adalah ucapan Ibnu Sirin . Dan pria lumpuh tidak melakukan pekerjaan dengan baik, dan dia tidak bergantung pada uang yang tidak lengkap, mata pencahariannya dari itu, dan jika seorang pria melihat seorang wanita lumpuh, dia akan menerima sesuatu yang kurang . Jika seorang wanita melihat pria lumpuh, dia mendapat sesuatu yang hilang . Dan syekh yang lumpuh adalah kakek atau temannya dari orang itu, dan ada kekurangan di dalamnya .