Adapun paha : kaum laki – laki, dan jika ia melihat bahwa pahanya telah dipotong dan dipatahkan, maka ia diasingkan dari bangsanya dan kaumnya, sampai kematiannya adalah asing, karena jika pahanya dipotong dan itu terjadi. tidak memaksa pemiliknya dan tidak menyembuhkan, maka dia tidak kembali ke bangsanya sama sekali . Barangsiapa melihat pahanya dari tembaga, maka kaumnya akan berani berbuat dosa . Diriwayatkan bahwa seorang pria datang ke Ibn Sirin dan berkata : Saya melihat paha saya merah dan ada rambut tumbuh di atasnya, dan saya memerintahkan seorang pria untuk memotong rambut itu . Dia berkata : Kamu adalah pria yang berhutang budi yang dibayar seseorang dari kerabatmu untukmu .