Berkenaan dengan bekam : Siapa pun yang mengira bahwa ia menahan atau menangkup wali, atau meniru kepercayaan, atau menulis buku persyaratan tentang itu, atau menikah, karena leher adalah subjek kepercayaan . Jika suatu kondisi, dia menikah dengan seorang pembantu dan meminta dia untuk pemeliharaan dan apa yang dia tidak tahan . Jika dia tidak menetapkan, tunjangan tidak diperlukan darinya . Jika al-Hajam adalah seorang syekh terkenal, maka dia adalah temannya . Jika dia seorang pemuda, maka dia adalah musuhnya, yang di atasnya tertulis buku tentang kondisi atau agama . Ukuran seorang pemuda telah memenangkan musuh . Dan mereka mengatakan penyakit bekam hilang, dan mereka mengatakan kekurangan uang . Dan dikatakan bahwa siapa pun yang melihat cupping dengan ukurannya, maka itu akan menjadi keuntungan baginya . Jika dia memiliki kewenangan untuk memecatnya . Jika dia ditangkupkan dan tidak ada darah yang keluar darinya, maka dia mengubur uang dan tidak dibimbing ke sana, atau dia membayar deposit kepada seseorang yang tidak membayarnya . Jika darah keluar darinya, tubuhnya akan benar di tahun itu . Jika batu yang keluar bukan darah, maka istrinya melahirkan orang lain, dan anak laki-laki itu tidak diterima. Jika kerudungnya pecah, maka dia menceraikan istrinya atau mati . Dan dikatakan bahwa barangsiapa melihat persetubuhannya mendapat untung dan uang . Dan dikatakan bahwa bekam adalah kerusakan pada sunnah dan dikatakan sebagai pembebasan dari kesusahan . Diriwayatkan bahwa Yazid ibn al-Muhallab berada dalam tahanan al-Hajjaj, dan dia melihat dalam tidurnya bahwa dia sedang menangkup untuk menghindari hukuman penjara . Maan bin Zaida melihat seolah-olah dia sedang menangkup, dan kanopinya berlumuran darah, dan ketika itu terjadi, dua singa masuk dan membunuhnya .