Al-Qayrawani bersabda : Adapun akad nikah bagi perempuan tak dikenal, bila kontraktor sakit dan meninggal dunia, dan jika bangun, ia membuat kontrak dengan sultan atau menyaksikan kesaksian orang yang dibunuh, karena perempuan itu adalah seorang penguasa, dan persetubuhan seperti pembunuhan, dan laki-laki seperti belati dan tombak, terutama darah yang mengalir dari perbuatan itu . Dan jika diketahui atau dikaitkan dengan dia atau ayahnya adalah orang tua, maka dia memegang wajah dari dunia, baik rumah, budak, atau toko, atau dia membeli komoditas, atau dia menghasilkan uang untuknya yang dikenali oleh dirinya sendiri . Jika waktunya ditunda sampai ia masuk istri dan memenuhi kebutuhannya, maka apa yang ditunda itu dipercepat .