Barangsiapa melihat bahwa dia menikah dengan pria yang tidak dikenal dan yang tidak diketahui masih muda, maka pelaku menaklukkan musuh . Begitu juga jika yang dirugikan diketahui, atau ada perselisihan, pertengkaran, atau permusuhan di antara mereka, maka pelaku mendapatkan benda tersebut . Dan jika penderitaannya diketahui dan tidak ada konflik atau permusuhan di antara mereka, maka objeknya menimpa pelaku baik, atau namanya jika tidak ada yang layak, atau lawannya atau salah satu penyebabnya . Jika subjeknya adalah seorang syekh yang tidak dikenal, maka syekh tersebut adalah kakeknya dan apapun kebaikan yang datang kepada kakeknya, dia meningkatkan pemikiran dan toleransi terhadap hal itu . Demikian juga, jika dia melihat bahwa dia mencium seorang pria atau berhubungan seks dengannya atau bercampur dengannya setelah itu dari keinginan mereka, maka itu sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam pernikahan kecuali bahwa itu kurang dari dia dalam kekuatan dan jumlah . Jika ia melihat bahwa ia menerima pria selain ciuman keinginan, maka orang yang melakukan objek tersebut mencapai kebaikan dan menerimanya sebagai penerimaannya . Orang yang dia lihat sendiri seekor domba : bertambah Dniah . Dan jika dia melihat bahwa dia dilahirkan dari seorang anak laki-laki, dia terluka parah, dan jika seorang budak perempuan dilahirkan untuknya, dia akan kaya, dan begitu juga dengan membeli anak laki-laki dan pembantunya .