Jika seorang wanita melihat bahwa dia telah meninggal dan hamil di pemakaman, jika dia tidak memiliki suami dia telah menikah, dan jika dia memiliki suami, hutangnya dibatalkan .
Jika seorang wanita melihat bahwa dia telah meninggal dan hamil di pemakaman, jika dia tidak memiliki suami dia telah menikah, dan jika dia memiliki suami, hutangnya dibatalkan .