Jika dia melihat bahwa dia melepaskan pakaian sehingga orang mati akan memakainya, dan pakaian itu keluar dari kepemilikan orang hidup, maka dia akan mati, dan jika pakaian itu tidak keluar dari miliknya dan dia memberikannya kepada menjahit atau membuatnya, itu tidak merugikannya . Dan segala sesuatu yang dilihat orang hidup yang dia berikan kepada orang mati tidak disukai, kecuali dalam dua hal : Salah satunya adalah jika dia melihat seolah-olah dia memberi semangka mati, maka kekhawatirannya akan pergi dari tempat yang tidak dihitung . Kedua, jika dia melihat bahwa dia memberi paman atau bibinya setelah kematian mereka dalam tidurnya, dia wajib membayar denda dan tunjangan .