Dan barangsiapa berpikir bahwa sesuatu telah berlalu dari jam-jam ini, bulan-bulan pertama dalam setahun dan penantiannya akan apa yang dimintanya dalam hal kebaikan dan kejahatan, dan jika dia melihat waktu yang diketahui seperti Zuhr, Ashar, Maghrib dan Isya, kecuali tindakan perbuatan tersebut telah dikeluarkan, maka dihitung menurut jumlah jamnya dan penafsirannya berdasarkan aturannya .