Dan barangsiapa melihat bahwa terjadi kecelakaan pada topinya karena terbakar, lepas, jatuh, atau sejenisnya, maka ia harus menafsirkannya dalam kasusnya dengan atasannya .
Dan barangsiapa melihat bahwa terjadi kecelakaan pada topinya karena terbakar, lepas, jatuh, atau sejenisnya, maka ia harus menafsirkannya dalam kasusnya dengan atasannya .