Barangsiapa melihat bahwa Tuhan Yang Maha Esa marah kepada orang-orang di suatu tempat menunjukkan bahwa hakim tempat itu condong ke pengadilan dan bahwa dia menindas paroki atau ulama, maka dia tidak beragama, dan jika pelihat adalah pencuri, maka kakinya jatuh dan menunjukkan bahwa pelihat juga bersalah dan pantas menerima hukuman dan penderitaan dan godaan jatuh di tempat itu .