Dia memukul kepala lainnya dengan sesuatu yang diputar

Dan barangsiapa melihat bahwa dia telah dipukul di kepala orang lain dengan sesuatu yang dipelintir, maka dia memukulnya dengan sesuatu yang melukainya, serta apa yang dipukul kepalanya, seperti cambuk, penis, atau sesuatu yang dipelintir dan sejenisnya .