Jika dia melihat bahwa dia telah memberikan sesuatu kepada paman atau bibinya, maka dia terkena warisan, dan penglihatan paman dan bibi dengan cara apa pun aman dari kesedihan .
Jika dia melihat bahwa dia telah memberikan sesuatu kepada paman atau bibinya, maka dia terkena warisan, dan penglihatan paman dan bibi dengan cara apa pun aman dari kesedihan .