Rajam

Adapun tentang rajam, itu bukan Mahmud, dan Ibnu Sirin mengatakan bahwa siapa pun yang melihat bahwa dia melempari seseorang akan menghinanya, dan sebagian dari mereka mengatakan bahwa rajam diartikan dalam dua cara yaitu dianggap merugikan, merencanakan dan menyesatkan, dan jika rajam untuk a akal menuntut itu, maka itu adalah penebusan dosa atau pahala untuk melakukan apa yang dia benci lakukan. .