Dan siapa pun yang melihat bahwa dia berada di bawah selokan Ka’bah, dia boleh menunaikan haji dan memenuhi kebutuhannya atau mengunjungi tanah Yang Terpilih, saw .
Dan siapa pun yang melihat bahwa dia berada di bawah selokan Ka’bah, dia boleh menunaikan haji dan memenuhi kebutuhannya atau mengunjungi tanah Yang Terpilih, saw .