Dan Jaber al-Maghribi, al-Yaqout, yang tanpa cela, berkata bahwa itu diartikan dengan uang halal, dan cacat diartikan dengan uang haram .
Dan Jaber al-Maghribi, al-Yaqout, yang tanpa cela, berkata bahwa itu diartikan dengan uang halal, dan cacat diartikan dengan uang haram .