Dan Daniel, saw, berkata, melihat kotoran manusia dilarang uang, dan kotoran hewan ada di dua sisi. Adapun bagi hewan yang dagingnya dimakan diperbolehkan diberi uang, seperti mencari nafkah atau memanjakan, atau membayar upeti, sewa, sedekah, atau apapun yang terjadi atau sebagai hadiah, dan hewan yang dagingnya tidak dimakan. , apakah itu gading atau kopling dilarang dari sisi gelap .