Dan jika dia termasuk orang awam yang tidak mampu berbuat tidak adil, maka haram dan semoga bisa melegakan kesedihan, dan jika visioner itu kaya, dia membayar zakat atas uangnya .
Dan jika dia termasuk orang awam yang tidak mampu berbuat tidak adil, maka haram dan semoga bisa melegakan kesedihan, dan jika visioner itu kaya, dia membayar zakat atas uangnya .