Jika seorang ahli hukum melihat bahwa dia telah menjadi non-ahli hukum, maka tidak ada kebaikan dalam dirinya, dan dikatakan bahwa dia bodoh dan meninggalkan yurisprudensi .
Jika seorang ahli hukum melihat bahwa dia telah menjadi non-ahli hukum, maka tidak ada kebaikan dalam dirinya, dan dikatakan bahwa dia bodoh dan meninggalkan yurisprudensi .