Dan barangsiapa melihat bahwa dia menasehati orang dan layak atas amanah, maka dia mengambil alih masalah yang diatur olehnya, dan jika itu masalah, maka itu dilaksanakan .
Dan barangsiapa melihat bahwa dia menasehati orang dan layak atas amanah, maka dia mengambil alih masalah yang diatur olehnya, dan jika itu masalah, maka itu dilaksanakan .