Dan barangsiapa melihat bahwa dia membawa suatu barang, maka dia dimuliakan dan dibesarkan dan itulah yang terbaik dari apa yang dilihat dalam pasal-pasal Sultani dan tidak membahayakan peluitnya, begitu juga dengan Al-Khulaifi dan dikatakan bahwa klausulnya dianggap ditafsirkan oleh wanita, jadi warna dipertimbangkan dalam hal itu. Jika putih atau hijau, maka wanita itu baik. Wanita itu tidak bermoral .